Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:02 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (PMJ News/Fajar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (PMJ News/Fajar)

SENAYAN POST - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus penistaan agama tersebut, tersangka Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 10 tahun maksimal.

Terkait perkembangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Panji Gumilang, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Hilirisasi Industri Nikel di Indonesia Bisa Melebihi Rp 8 Ribu Triliun

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun," kata Djuhamdhani pada 1 Agustus 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Djuhamdhani kemudian menerangkan ada beberapa pasal lainnya yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Beberapa pasal itu tentang ITE dan penistaan agama.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Kemudian Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," lanjutnya.

"Dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," imbuhnya.

Djuhamdhani menjelaskan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis

Sebelumnya, Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 15.00 hingga 19.30 WIB di hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Kemudian pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X