Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Bebas, Masyarakat Geram Tuntut Keadilan

photo author
Risma P., Senayan Post
- Minggu, 16 Juli 2023 | 08:49 WIB
Pelaku KDRT terhadap istri hamil dibebaskan polisi dengan alasan tindak pidana ringan
Pelaku KDRT terhadap istri hamil dibebaskan polisi dengan alasan tindak pidana ringan

Ibu korban mendengar pintu terbuka.

Baca Juga: BEJAT Kepala Sekolah di Sumsel Paksa 13 Siswa SMK Sodomi Pelaku Selama 4 Tahun

Dia memeriksa dan menemukan anaknya mengalami luka parah pada hidungnya.

Luka itu didapat dari tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.

Ibu korban sempat mencoba melerai, namun justru terkena pukulan di kepala.

Baca Juga: Perkosa 13 Siswa SMK, Pelatih Paskibra dan Kepala Sekolah di Sumsel Ditangkap

Korban sempat berusaha melarikan diri melalui jendela, tetapi pelaku berhasil menangkapnya.

Pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya di halaman rumah mereka.

Kejadian tersebut kemudian viral pasca diunggah oleh salah seorang tetangga mereka.

Baca Juga: TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan

Sebuah video memperlihatkan pelaku, BJ (38), terlihat memegang leher korban, TM (21).

Dalam yang direkam oleh warga sekitar penghuni lainnya hanya menjadi penonton bisu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Ig @FRIX

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X