SENAYAN POST - Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengguncang Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.
Seorang suami kejam, BJ (38), tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan,TM (21).
Insiden tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Perumahan Serpon Park, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Punya Kekuatan Ini untuk Ratakan Al Zaytun dalam Hitungan Detik
Pelaku sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.
Polisi sempat menahan pelaku, namun dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Keluarga korban dan para tetangga yang menyaksikan kejadian kecewa dengan keputusan polisi.
Baca Juga: Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang
Masyarakat setempat mengecam keputusan polisi tersebut.
Mereka menuntut langkah-langkah yang lebih tegas untuk melawan KDRT.
Masyarakat ingin pelaku KDRT dapat hukuman yang setimpal.
Baca Juga: VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan
Kejadian mengerikan itu terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023 malam.
Kehadiran pelaku di dalam kamar korban pertama kali diketahui oleh ibu korban.
Artikel Terkait
Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang
VIRAL Jasa Sewa Pacar di Mataram, Mulai 30 Ribu Bisa Video Call Hingga Diajak Kondangan
BEJAT Kepala Sekolah di Sumsel Paksa 13 Siswa SMK Sodomi Pelaku Selama 4 Tahun
Perkosa 13 Siswa SMK, Pelatih Paskibra dan Kepala Sekolah di Sumsel Ditangkap
TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan