SENAYAN POST - R (57), tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghadapi ancaman hukuman mati.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat.
Dalam kasus ini, tersangka diduga merencanakan pembunuhan sejak tahun 2013 hingga 2021.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H, Tebar Kebaikan dan Cinta di Hari Kurban
Edy menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
R juga akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) No 35 Th 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kompak! Hasil Survei Indikator dan Poltracking, Prabowo Subianto Di Posisi Puncak
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
Anak R berinisial E (26) dan ibunya, S, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pembunuhan tujuh bayi ini diduga terkait dengan ritual pesugihan.
Baca Juga: Riset: GBK Masuk 10 Besar Stadion Terbaik di Dunia, Lebih Baik Dari Bernabeu
Ritual itu dilakukan atas perintah seorang paranormal di Klaten.
R membunuh bayi-bayi tersebut setelah dilahirkan dan menguburkan mereka di kebun rumahnya.
Artikel Terkait
Kompak! Hasil Survei Indikator dan Poltracking, Prabowo Subianto Di Posisi Puncak
Racikan Minuman untuk Turunkan Kolesterol, Jangan Lupa Teguk Pasca Nyate!
Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan di Freezer?
Resiko Kena Bakteri Patogen Berbahaya Akibat Salah Cara Simpan Daging Kurban
PDIP Goda Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Respon Kang Emil Jadi Sorotan