Pertama, kasus Ponpes Al Zaytun akan dibawa ke ranah pidana.
Diduga Panji Gumilang melakukan penistaan agama dan kini sedang didalami oleh Bareskrim.
Kedua, memberikan sanksi administrasi kepada ponpes yang kewenangannya ada di Kementerian Agama.
Terakhir, pemerintah pusat meminta Pemprov Jabar untuk menjaga kondusivitas wilayahnya bersama stakeholder yang berkepentingan terkait polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin Panji Gumilang.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Laporkan Progres Tim Investigasi ke Kemenko Polhukam Terkait Ponpes Al Zaytun
Pemerintah Rumuskan Tiga Langkah Terkait Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Singgung soal Dugaan Tindak Pidana
OPINI: Pondok Pesantren Al Zaytun Adalah Sinkretisme - Eklektisisime?
Jokowi Bantah Orang Istana Jadi 'Backing' Ponpes Al Zaytun Indramayu: Ndak Lah!
Masalah Ponpes Al Zaytun Indramayu Diserahkan ke Pemerintah Pusat, Ridwan Kamil: Kalau Tidak Ada Halangan...