"Maka dari itu, pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa mendapat titik terang," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Zainul menyampaikan kronologi terjadinya dugaan penipuan yang dialami kliennya.
Kliennya tersebut membeli tiket melalui seseorang yang ada di media sosial Twitter.
Setelah itu, korban mentransfer uang sebanyak Rp9 juta untuk satu tiket.
Namun, tiket tersebut belum didapat oleh korban.
Sementara itu, orang yang menjual tiket tidak bisa dihubungi.
Baca Juga: Tentara Bayaran Rusia Wagner Klaim Kota Bakhmut, Ukraina Justru Bilang Begini
Laporan polisi atas dugaan penipuan itu sudah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat pada 19 Mei 2023 dengan pelapor Zainul Arifin.
Sebelumnya, polisi juga mengendus adanya dugaan penipuan di tengah war ticket konser Coldplay yang tengah digandrungi anak muda.
Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tersebut.
Artikel Terkait
Coldplay Bakal Konser di Jakarta, Simak Tanggal dan Perkiraan Harga Tiket di Sini!
Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Tembus Rp11 Juta, Fiersa Besari: Bisa Traktir Bakso Satu Kecamatan
Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal, Begini Komentar OJK
Calo Tiket Coldplay di Taiwan Ketar-ketir, Ketahuan Bisa Dihukum Penjara dan Denda 50 Kali Lipat Harga Asli
Mahfud MD akan Siapkan Aparat Keamanan jika Massa PA 212 Kepung Coldplay di Bandara