"Masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," lanjutnya.
Rencananya, pencabutan sementara itu berlaku selama enam bulan jika penerima terbukti melakukan 23 pelanggaran yang termasuk di dalamnya tawuran.
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," tambahnya.***
Artikel Terkait
Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Tembus Rp11 Juta, Fiersa Besari: Bisa Traktir Bakso Satu Kecamatan
'Top of Mind' Warga Jakarta soal Calon Gubernur, Survei Indikator Politik Ungkap Sosok Ini Berpeluang
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?
PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Benarkah KTP Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan Juni 2023? Ini Penjelasan Dukcapil