Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah itu adalah tindakan oknum atau tidak karena masih diinvestigasi.
Baca Juga: Tak Diundang Jokowi, Partai Demokrat 'Minta Bocoran' ke Cak Imin soal Pertemuan di Istana
"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," jelasnya.
Jika memang terjadi hal yang demikian, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Jadi, kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti ranah pidana," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Sejauh ini, pihaknya belum pernah menerima kasus tersebut.
"Belum ada pernah kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan adalah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja," ungkapnya.
Jika ada kasus serupa, pekerja atau buruh bisa melaporkannya lewat aplikasi Siap KK.
Baca Juga: Tak Ribet, Cara Isi Saldo E-toll atau e-money Pakai Bukalapak dan Tokopedia
"Kalau ada kejadian di tempat kerja atau semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," tandas Rachmat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral di media sosial terkait syarat perpanjangan kontrak karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang.
Agar bisa memperoleh perpanjangan kontrak, karyawan harus melakukan staycation atau tidur bersama dengan atasan.
Tindakan tak senonoh itu tentu saja membuat netizen tidak habis pikir.
Artikel Terkait
Hari Buruh Internasional Jadi Momentum Baik, Jokowi Bicara soal Kesejahteraan Buruh dan Pekerja
Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian pada Warga Muhammadiyah, Ini Tanggapan BRIN
Catat! Ini Daftar Penyesuaian Rute Transjakarta saat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023
Polisi Temukan Surat-surat Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI, Ada Kaitan dengan Jaringan Teroris?
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini