6. Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Cara Ikut Mudik Gratis 2023 Bersama Hyundai, Menangkan Total Hadiah Rp200 Juta!
Rute Mudik
Surabaya - Jember
Surabaya - Malang - Blitar
Surabaya - Banyuwangi
Surabaya - Ngawi
Surabaya - Tuban
Surabaya - Sumenep
Surabaya - Bojonegoro.***
Artikel Terkait
Cara Ikut Mudik Gratis 2023 Bersama Hyundai, Menangkan Total Hadiah Rp200 Juta!
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut
Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis 2023, Simak Rute Keberangkatan hingga Cara Daftarnya
Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Kapan Buka Lagi?
Kapolri Bakal Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H