Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan Aglomerasi

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 26 Maret 2023 | 05:17 WIB
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi, orang dewasa diwajibkan telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19.Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi, orang dewasa diwajibkan telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19. (Instagram.com/@keretaapikita)
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi, orang dewasa diwajibkan telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19.Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi, orang dewasa diwajibkan telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19. (Instagram.com/@keretaapikita)

3. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Baca Juga: One Piece: Shanks Dikenal Tenang dan Ceria, Bakal Ngamuk Jika Musuh Lakukan Hal Ini!

Usia 6-12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua.

2. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).

Baca Juga: Sprint Race MotoGP Resmi Digelar, Begini Aturan Mainnya

Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan masyarakat.

Usia di Bawah 6 Tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Berhasil Memenangkan Sprint Race MotoGP Seri Pertama di Portugal

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: RAHIM : Ketua PSSI Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Yang Baik

3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Instagram @keretaapikita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X