• Minggu, 24 September 2023

Asyik Pajak Progresif dan BBNKB II Akan Dihapus, Kapan Berlakunya?

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (NTMC Polri)
Ilustrasi Pajak Kendaraan (NTMC Polri)

SENAYANPOST - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan pajak progresif rencananya akan segera dihapus, oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pasalnya menurut pihak kepolisian, banyak masyarakat yang menunggu pemutihan ketika hendak membayar pajak progresif, dan menunda untuk mengurus BBNKB II saat membeli kendaraan bekas.

Makanya besar harapan ketika BBNKB II dan pajak progresif kendaraan bekas dihapus, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya ungkap Irjen Firman Santyabudi, Kakorlantas, dikutip dari video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 6 Wilayah Ini, Pajak Nunggak Lama Bayarnya Hanya 2 Tahun

Lebih lanjut dikatakan Firman, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat.

Tak hanya itu, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

Sementara itu, menurut Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri .

Berdasar data kepolisian, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pajak Jaksel Setelah Pengunduran Diri Ditolak

Sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” kata Brigjen Yusri.

Sementara, kapan pemberlakuannya Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada tiap kepala daerah.

Pasalnya, jika usulan ini segera diberlakukan sehingga masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X