SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon menyampaikan bahwa sebelum pemecatan itu terjadi, Sabil Fadhilah sempat mendapat dua kali surat peringatan atau SP.
Baca Juga: Sebelum Pamer Kehidupan Hedon, Ajudan Pribadi Pernah Jualan Kacang di Lapangan Golf
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakasek kurikulum dan SDM, SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi pada 16 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Cahya menerangkan bahwa SP yang diterima Sabil pertama kali pada September 2021.
Baca Juga: Jadwal Tayang Demon Slayer: Swordsmith Village Episode 1, Lengkap dengan Prediksi Cerita
"Di mana yang bersangkutan melanggar etik guru," ungkapnya.
Kemudian SP 2 dilayangkan kepada Sabil akibat merokok di ruang guru.
"Pada bulan Oktober 2021, SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika, yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," imbuhnya.
Baca Juga: Fakta Baru Pemecatan Guru SMK Telkom Cirebon Usai Kritik Ridwan Kamil di Medsos
Di sisi lain, Sabil Fadhilah mengakui bahwa ia sudah dapat SP tersebut sebanyak dua kali.
"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil.***
Artikel Terkait
Guru SMK Diberhentikan Gegara Kritik Ridwan Kamil, Gubernur Jabar: Saya Juga Kaget
Fakta Baru Pemecatan Guru SMK Telkom Cirebon Usai Kritik Ridwan Kamil di Medsos
Sebelum Pamer Kehidupan Hedon, Ajudan Pribadi Pernah Jualan Kacang di Lapangan Golf
Profil Nani Wijaya, Aktris Senior yang Sempat Perankan Emak Oneng di Sitkom Bajaj Bajuri
Kawasaki KLX 150 SM Resmi Meluncur, Simak Harganya