2. Ambil nomor antrean.
3. Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
4. Menuju ke ruangan yang ditentukan.
5. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.
6. Melakukan foto (digital).
7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
9. Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
10. Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.
Biaya Pembuatan KTP
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.***
Artikel Terkait
Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Jadwal TV Hari Ini 11 Maret 2023 di Indosiar dan RCTI, Ada Ikatan Cinta hingga Film IP Man
Ini Daftar Harga Resmi Chery Omoda 5