Viral Pegawai Bea Cukai Makassar Diduga Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Kemenkeu Panggil Andhi Pramono

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:37 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang diketahui pamer harta kekayaan. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang diketahui pamer harta kekayaan. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

SENAYAN POST - Belum lama ini, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dipanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait video viral di media sosial (medsos) yang seolah-olah pamer harta kekayaan.

Akhirnya, Andhi Pramono mendatangi Kemenkeu untuk memberikan klarifikasi atas unggahan video yang terkesan pamer harta kekayaan di media sosial tersebut.

Pemanggilan Andhi Pramono ini juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Sulawesi bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pertengahan April 2023

"Sudah dipanggil ke pusat (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi," kata Nugroho pada 8 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Nugroho menerangkan bahwa kinerja Andhi saat ini baik-baik saja selama ini.

Sejauh ini, Nugroho belum menerima hasil dari pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Begini Tanggapan Kemenkeu

"Untuk hasilnya itu di pusat, bukan di Kanwil. Kinerja Andhi juga sangat baik," terangnya.

Diketahui, gaya hidup anak dari Andhi Pramono ini terkesan hedonis.

Anaknya itu membeli pakaian mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta.

Baca Juga: Beli Vespa Bisa Dapat Potongan Hingga Rp16 Juta

Nugroho menerangkan bahwa anak Andhi bekerja sebagai selebgram dan sering menerima endorse.

"Setahu saya anaknya memang selebgram dan dapat uang dari endorse untuk produk," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X