Beberapa komentar seperti, “Ada-ada aja Pak Wabup, benar memang ada tabayun, namun fisik dan mental, serta masa depan korban sudah hilang,” tulis akun @fat***********s
“Ini gesture yang secara enggak langsung mengintervensi proses hukum, menaruh keberpihakan,” tulis akun @nad*******i
“Tabayun dari mana kalau ada penghilangan nyawa seseorang?” tulis akun @dhe********6
Sementara itu, pimpinan pesantren, AMR merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.
AMR selaku pimpinan pondok pesantren dinilai lalai sehingga insiden tersebut terjadi.
Selain AMR, tersangka yang telah ditetapkan adalah MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus ini bermula saat insiden kebakaran di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.
Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen, serta SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.***
Artikel Terkait
Ucapan Hari Santri Nasional, Cocok untuk Update Sosial Media
Tragedi Pilu di Ponpes Sukabumi, Seorang Santri 15 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Tergantung pada Kasur Tingkat
Kesaksian Mantan Pengikut Ponpes di Pati soal Kasus Dugaan Pencabulan, Hampir 50 Santri Jadi Korban
Heboh Kiai jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemenag Ungkap Nasib 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Kekerasan Seksual dan Pendidikan: Santri Korban Sakralisasi Pesantren