"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
AMR lantas menyatakan, seluruh proses hukum, termasuk pengajuan praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukum dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).
Secara terpisah, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan berharap penyidik mengkaji kembali penetapan tersangka dan membatalkan status tersebut apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kuasa hukum AMR itu menyebut, pihaknya tidak melihat adanya unsur kesengajaan AMR hingga peristiwa yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami," terang Ikhwan.
"Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kesaksian Mantan Pengikut Ponpes di Pati soal Kasus Dugaan Pencabulan, Hampir 50 Santri Jadi Korban
Soroti Kasus di Pesantren Ndholo Kusumo, Hotman Paris Desak Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Heboh Kiai jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemenag Ungkap Nasib 252 Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Kekerasan Seksual dan Pendidikan: Santri Korban Sakralisasi Pesantren
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Pekalongan Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati