Anggota DPR RI Usul Guru Honorer Dihapus dan Diangkat Jadi ASN

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 8 Mei 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi, Usulan Anggota DPR RI guru honorer diangkat jadi ASN (kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi, Usulan Anggota DPR RI guru honorer diangkat jadi ASN (kemendikdasmen.go.id)

SENAYANPOST - Aziz Subekti, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra, usulkan guru honorer segera diangkat jadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, status guru honorer menjadi ASN baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut disampaikan Aziz sebagai respons atas isu yang berkembang, terkait larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan itu muncul, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: Diduga Tindak Berlebihan, Guru BK di SMK Garut Dilaporkan Potong Paksa Rambut Belasan Siswinya usai Jam Olahraga

Surat edaran tersebut mengatur keberlanjutan tugas guru non-ASN, yang selama ini mengajar di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.

Menurut Aziz, pemerintah harus menunjukkan kepedulian terhadap nasib para guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

khususnya mereka yang bertugas di wilayah 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Ia menilai para guru honorer tidak boleh dikesampingkan begitu saja, karena telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan nasional selama bertahun-tahun.

Aziz juga menegaskan bahwa, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperhatikan kesejahteraan dan masa depan para tenaga pendidik non-ASN tersebut.

Ia menyebut semangat perlindungan terhadap guru honorer, sejalan dengan program yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dengan mengangkat guru honorer menjadi ASN atau PPPK.

Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menghapus status guru honorer mulai 2027.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X