SENAYANPOST - Aziz Subekti, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra, usulkan guru honorer segera diangkat jadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, status guru honorer menjadi ASN baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Usulan tersebut disampaikan Aziz sebagai respons atas isu yang berkembang, terkait larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan itu muncul, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur keberlanjutan tugas guru non-ASN, yang selama ini mengajar di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Menurut Aziz, pemerintah harus menunjukkan kepedulian terhadap nasib para guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
khususnya mereka yang bertugas di wilayah 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ia menilai para guru honorer tidak boleh dikesampingkan begitu saja, karena telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan nasional selama bertahun-tahun.
Aziz juga menegaskan bahwa, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperhatikan kesejahteraan dan masa depan para tenaga pendidik non-ASN tersebut.
Ia menyebut semangat perlindungan terhadap guru honorer, sejalan dengan program yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dengan mengangkat guru honorer menjadi ASN atau PPPK.
Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menghapus status guru honorer mulai 2027.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah.***
Artikel Terkait
Ingar Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Begini 3 Curhatan Guru Honorer di Karawang: Sudah Setia, Malah Bikin Kecewa
Nasib Pilu Guru Honorer Jambi: Dipolisikan Gegara Razia Rambut, Suami Kini Mendekam di Penjara
Sebut Upah Guru Honorer Tak Capai UMR, Ferry Irwandi: Ada yang Hanya Digaji Rp60.000 per Bulan
Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Olok-olok Guru, KDM Sarankan Hukuman Kerja Sosial daripada Skorsing
Diduga Tindak Berlebihan, Guru BK di SMK Garut Dilaporkan Potong Paksa Rambut Belasan Siswinya usai Jam Olahraga