Awal mula videonya viral karena saat ditegur oleh pengendara motor, justru memvideo balik sambil menyetir.
“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video viral yang beredar di media sosial.
“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil saat itu.
Kasus tersebut tentunya jadi pelajaran karena merokok di jalan raya telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp750.000.
Pasal tersebut mengatur agar pengendara kendaraan bermotor menjaga konsentrasi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”***
Artikel Terkait
Heboh Rombongan Pejabat Foto Bersama di Sitinjau Lauik, Polisi yang Ikut Kawal Kini Diperiksa
Anggota Polisi dari Polsek Pasar Minggu Diduga Sepelekan Laporan Temuan Nenek Hilang di Jaksel
Ribuan Tabung Gas 'Whip Pink' di Jakarta Disita Polisi, Terungkap Omzet Penjualan dan Cara Kirim
Polisi Makkah Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Iklan dan Layanan Haji Ilegal
Tak Pakai Sabuk Pengaman dan Merokok saat Nyetir Mobil, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Mengaku Kelelahan