Ribuan Tabung Gas 'Whip Pink' di Jakarta Disita Polisi, Terungkap Omzet Penjualan dan Cara Kirim

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 17 April 2026 | 10:36 WIB
Kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri (Instagram.com/@widelhen)
Kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri (Instagram.com/@widelhen)

SENAYANPOST - Video kasus penggerebekan sejumlah pabril produksi gas N20 ilegal bermerek 'Whip Pink' di Jakarta, beredar di media sosial.

Dalam unggahan Instagram @widelhen dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.

"Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah," tulis postingan tersebut.

Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.

Baca Juga: Guru SMP di Bojonegoro Giatkan Pulang-Pergi ke Sekolah dengan Olahraga Lari, Meski Panas Banget tapi Tetap Gas

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.

Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Dalam penggerebekan sejumlah pabrik 'Whip Pink' itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.

"Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink," kata Eko dalam keterangan resminya.

Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.

"Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000," beber Eko.

Dalam kasus ini, polisi menyebutkan barang pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) melalui titik pengambilan di Gang Mantri 4, Kemayoran.

Eko lantas menjelaskan, penyidik lalu melacak lokasi yang digunakan sebagai tempat distribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X