Dalam situasi tersebut, peran LPSK dinilai penting untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dan memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.
Perlindungan yang diberikan juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk akses terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.
LPSK menilai perlindungan yang menyeluruh menjadi faktor penting untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung proses pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Inilah Isi Guyonan Kiky Saputri kepada Yushi NCT Wish, Tak Pantas dan Mengarah Pelecehan
Dengan disetujuinya permohonan perlindungan tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak korban selama proses hukum terhadap tersangka berjalan.***
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Kembali Terkuak, Kini Melibatkan Dosen UBL
YouTuber Andovi da Lopez Ungkap Dugaan Orang Tua Mahasiswa FH UI dalam Kasus Pelecehan Seksual dari Kalangan Pejabat
Inilah Isi Guyonan Kiky Saputri kepada Yushi NCT Wish, Tak Pantas dan Mengarah Pelecehan
Video Candaan Kiky Saputri ke Yushi NCT Wish Dighapus, Diduga Pelecehan
DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual