SENAYANPOST - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga kedelai agar tetap berada dalam batas Harga Acuan Pembelian (HAP) dan tidak memberatkan para pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan seiring dengan terus dipantaunya pergerakan harga kedelai di tingkat pasar. Komoditas ini dinilai sangat krusial karena menjadi bahan baku utama dalam produksi tahu dan tempe, yang merupakan pangan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan data per 13 April yang diolah Bapanas dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta tercatat berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg), dengan rata-rata harga di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kg.
Sementara itu, harga di wilayah Sumatera terpantau lebih fluktuatif dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi di Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Baca Juga: Dari Jalanan ke Ruang Kelas: Kisah Haru Fikri Temukan Harapan Baru di Sekolah Rakyat Sumedang
Ketentuan harga kedelai sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, HAP kedelai lokal di tingkat konsumen atau pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kg. Sedangkan untuk kedelai impor, batas maksimalnya berada di Rp12.000 per kg, dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kg.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa secara umum kondisi harga kedelai saat ini masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga kedelai paling rendah itu Rp10.500 sampai Rp11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe. Memang ada yang Rp12.000, itu di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ujarnya, ditulis Rabu (15/4/26).
Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Ratusan Izin Tambang Bermasalah di Kawasan Hutan
Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah memberikan arahan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya importir dan distributor, agar tidak menaikkan harga di atas batas yang telah ditentukan.
“Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas,” kata Ketut.
Siap Tindak Importir Nakal
Lebih lanjut, Bapanas tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Artikel Terkait
Kepsek SDN 3 Sindang Sari Geram: Tempe Berlendir & Anggur Busuk Masuk Menu MBG
Belajar dari Krisis 2022, APBN 2026 Diprediksi Tetap Aman Meski Harga Minyak Dunia Melonjak
Viral Menu MBG Rapel 4 Hari di Pakem Sleman, Warganet Pertanyakan Harga Ayam Rp18.000 per Porsi
Beda Porsi Beda Harga, Sistem Rapel MBG di SPPG Harjobinangun Sleman Tuai Kritik Warganet
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik per 1 April 2026