Ambulans di Jakarta Diduga Kena Prank Debt Collector, dapat Order Fiktif untuk Tagih Utang

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 15 April 2026 | 21:40 WIB
Ilustrasi ambulans (Kalimantansatu.com/Pixabay AndrzejRembowski)
Ilustrasi ambulans (Kalimantansatu.com/Pixabay AndrzejRembowski)

SENAYANPOST - Viral di media sosial, kru ambulans yang diduga jadi korban prank yang dilakukan oleh debt collector (DC), untuk menagih utang

Modusnya, debt collector membuat orderan fiktif kepada kru ambulans untuk menagih utang pada orang lain.

Video yang viral itu juga memperlihatkan, petugas ambulans yang geram karena merasa telah ditipu.

Dalam video tersebut, kru ambulans diketahui telah berada di sebuah kantor yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat melakukan panggilan telepon dengan pihak yang diduga debt collector.

Baca Juga: Kisah Tragis Debt Collector di Kalibata Jadi Korban Pengeroyokan: 6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

“Datang ke sini jauh-jauh ternyata nggak ada korban, jangan melecehkan medis, Pak,” ucap kru ambulans dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartapusat.info pada Rabu, 15 April 2026.

“Bapak berarti udah ngerjain tenaga medis, udah melecehkan tenaga medis,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 14 April 2026, tim ambulans mendapatkan pesan untuk membawa seorang warga yang mengalami kejang.

Namun, saat lokasinya disambangi, orang yang dimaksud justru sedang tidak masuk kantor dan pengorder memberi pesan agar segera membayar utangnya.

Salah satu percakapan dalam video itu, terdengar janji dari pengorder untuk membayar ganti rugi perjalanan tim ambulans.

“Bapak udah order ambulans ke kantor sini, pakai bensin, pakai tenaga, waktu. Ya silakan TF (transfer), saya tunggu,” ucap tim ambulans.

Ucapan tersebut justru disambut gelak tawa dari pihak diduga debt collector.

“Nanti saya TF (transfer), saya TF. Ada DANA? Ah nggak ada hehehe,” jawabnya sambil tertawa.

Kru ambulans juga menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang ganti bensin seperti yang dijanjikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X