Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 27 Maret 2026 | 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Kemenag RI)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag RI)

Dalam analisisnya, Mahfud menjelaskan, jika kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari pihak tertentu, KPK harus menahan kembali Yaqut.

Hal tersebut karena dinilai ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, dan bisa merobohkan sistem hukum kita.

Perihal itu, Mahfud menilai KPK lincah dan cerdik dalam mengolah polemik agar bisa mencapai tujuannya.

"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," paparnya.

Mahfud lantas melanjutkan, hal serupa juga dilakukan dirinya saat menjabat Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Mahfud mengaku kerap melempar masalah ke media bila penyelesaian masalah itu ada tekanan politik tertentu.

"Setelah ‘dirujak’ oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi," tutur Mahfud.

"Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X