Soroti Status 'Tahanan Rumah' yang Sempat Didapat Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Diserang Tanpa Bisa Bernapas

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 27 Maret 2026 | 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Kemenag RI)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag RI)

SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial sempat ramai menyoroti status pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil menjadi 'tahanan rumah'.

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menahan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

5 hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan terhadap eks Menag itu sebagai tahanan rumah.

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Beda Sikap KPK soal 'Tahanan Rumah' Eks Menag Yaqut Cholil vs Abdul Wahid sang Gubernur Riau Nonaktif di Kasus Pemerasan

Kendati demikian, setelah muncul polemik, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Berkaca dari hal itu, polemik yang sempat mencuat ke permukaan kini mengundang reaksi dari sejumlah kalangan tokoh publik.

Salah satunya, datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyoroti KPK sebagai lembaga yang lincah dan cerdik.

Dalam penuturannya, Mahfud MD menuturkan, pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik.

"Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud MD menilai, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah karena ada tekanan politik dari pihak tertentu.

Di sisi lain, Mahfud menilai, lembaga antirasuah membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.

"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP," terang Mahfud.

"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X