Menyikapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Simanjuntak menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tutur Mayer.
Hingga kini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam sidang lanjutan, Mayer selaku jaksa KPK memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.
"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut
Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Jalani Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status 'Tahanan Rumah'
Sempat 'Hilang' usai 7 Hari Ditahan, Gus Yaqut Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu
Kembali ke Rutan KPK usai Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu