Beda Sikap KPK soal 'Tahanan Rumah' Eks Menag Yaqut Cholil vs Abdul Wahid sang Gubernur Riau Nonaktif di Kasus Pemerasan

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 27 Maret 2026 | 16:41 WIB
Permohonan status ‘tahanan rumah’ yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)
Permohonan status ‘tahanan rumah’ yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)

Menyikapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Simanjuntak menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tutur Mayer.

Hingga kini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam sidang lanjutan, Mayer selaku jaksa KPK memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.

"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X