Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.***
Artikel Terkait
Karyawan tidak Dapat THR Jangan Curhat ke Tetangga tapi Lapor Saja ke Pemerintah, Begini Caranya
Presiden Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke 13 Guru ASN Daerah
Penyaluran THR 3,2 Juta Pensiunan ASN Berjalan Lancar, TASPEN Siapkan Layanan Kesehatan hingga Sembako
Viral Dompet Hilang di Blok M Jakarta, Bukan soal Duitnya yang Bikin Salfok tapi List THR sang Pemilik Jelang Lebaran Tiba