SENAYANPOST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum atau DAU pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," bunyi keputusan KMK 372/2025, dikutip SenayanPost.com dari Antara pada 29 Desember 2025.
Keputusan ini dibuat sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen RI Naik per November 2025, Stimulus Menkeu Purbaya Mulai Tunjukkan Hasil
Lebih lanjut, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.
Selanjutnya, Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Sentralisasi Sistem Bea Cukai: Daerah Tak Bisa Main-main Lagi
Apabila pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Kementerian Keuangan juga meminta Pemda untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Curhat Pernah Jenuh Kerja 5 Tahun Jadi Insinyur Lapangan, Banting Setir Selami Dunia Ekonomi
Anggota DPR Sorot Skema TKD Nasional di Bawah Menkeu Purbaya, Sebut SOP Kemenkeu Tak Jelas
Menkeu Purbaya Peringatkan Pengusaha Balpres, Sebut Jangan Serang Pemerintah Kalau Tak Bersih
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Sentralisasi Sistem Bea Cukai: Daerah Tak Bisa Main-main Lagi
Indeks Keyakinan Konsumen RI Naik per November 2025, Stimulus Menkeu Purbaya Mulai Tunjukkan Hasil