Terkait hal tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga pernah angkat bicara terkait status tahanan rumah yang didapatkan kliennya.
Secara terpisah, Dodi selaku pengacara Yaqut mengatakan kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," beber Dodi dalam pernyataannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.
"Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," tambahnya.
Selain itu, Dodi juga sempat menanggapi pertanyaan apa alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Yaqut.
Dodi mengatakan, kliennya selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tukasnya.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Fakta Lain saat Arab Saudi Beri Tambahan 20 Ribu Kuota Haji hingga Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut
Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Jalani Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status 'Tahanan Rumah'
Sempat 'Hilang' usai 7 Hari Ditahan, Gus Yaqut Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu