Meskipun begitu, ia menyadari perubahan kebijakan memerlukan pertimbangan dari banyak pihak, termasuk aspek regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum di lapangan.
Usulkan Solusi Penertiban Tetap Dibahas Bersama
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain, sehingga kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun tidak harus menjadi alat pengawasan.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Fame, RIIZE dalam Bahasa Indonesia
Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari bentuk penertiban yang efektif, tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
"Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Curhat Uya Kuya Sempat Dibayangi Fitnah soal Insiden Penjarahan, MKD DPR Nyatakan sang Artis Korban Hoaks di Medsos
Akibat Skandal Joget di Sidang Tahunan DPR, Tiga Anggota Dinyatakan Langgar Etik hingga Dinonaktifkan Beberapa Bulan
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD
RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah
DPR Desak Menkeu Purbaya Pertajam Program di Kementerian Lain, Tak Hanya Potong Anggaran