Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 10 November 2025 | 22:06 WIB
Ketum NasDem Surya Paloh tanggapi skorsing dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh MKD DPR RI. (Kolase Instagram.com/@ahmadsahroni88/@nafaurbach)
Ketum NasDem Surya Paloh tanggapi skorsing dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh MKD DPR RI. (Kolase Instagram.com/@ahmadsahroni88/@nafaurbach)

SENAYANPOST - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Surya Paloh menegaskan, pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.

Paloh menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025.

Ketum Nasdem tersebut menilai, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak.

Baca Juga: Akibat Skandal Joget di Sidang Tahunan DPR, Tiga Anggota Dinyatakan Langgar Etik hingga Dinonaktifkan Beberapa Bulan

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ucap Paloh.

"MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," sambungnya.

Paloh menambahkan, hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

NasDem, kata Paloh, masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.

"Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu," tegasnya.

Baca Juga: Curhat Uya Kuya Sempat Dibayangi Fitnah soal Insiden Penjarahan, MKD DPR Nyatakan sang Artis Korban Hoaks di Medsos

Skorsing yang Jerat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X