SENAYANPOST - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya tersandung dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Kelima pejabat nonaktif DPR RI yang juga sebagai pihak teradu hadir dalam persidangan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget dalam ruang sidang.
Aksi tersebut memicu kritik publik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Baca Juga: Rumahnya Ludes Dijarah Massa, Uya Kuya: Semoga Apa yang Diambil Bisa Bermanfaat
Oleh sebab itu, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.
Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget tak pantas dalam sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Terkini, kelima tokoh itu menerima hasil putusan persidangan MKD yang dipimpin langsung Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah
Dari hasil sidang, MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik.
Pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem yang dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
"Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Adang di sidang putusan MKD di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Kedua, Nafa Urbach yang juga rekan satu fraksi Sahroni, dinyatakan bersalah karena pernyataannya di ruang publik yang menyinggung isu tunjangan anggota DPR.
Artikel Terkait
NasDem Buka Suara Soal AHY Cawapres, Sahroni: Kita Konsisten Dukung Anies di Pilpres 2024
PAN Menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR Mulai 1 September 2025
Viral Akun Sahroni Berdikari Mengatasnamakan Ahmad Sahroni, NasDem Imbau Masyarakat untuk Berhati-hati
Karier Politiknya Usai Dinonaktifkan PAN, Eko Patrio Mengaku Serahkan Keputusan pada Zulhas
Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, Kini sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi sang Politikus