Akibat Skandal Joget di Sidang Tahunan DPR, Tiga Anggota Dinyatakan Langgar Etik hingga Dinonaktifkan Beberapa Bulan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 6 November 2025 | 17:02 WIB
Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik hingga dinonaktifkan oleh DPR RI. (Instagram.com/@dpr_ri)
Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik hingga dinonaktifkan oleh DPR RI. (Instagram.com/@dpr_ri)

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini menjelaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tahunan MPR.

Baca Juga: 9 Orang Diamankan, Imbas Penjarahan di Rumah Uya Kuya

"Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Suprihatini.

Putusan ini juga sekaligus sebagai akhir dari proses etik kelima pejabat DPR RI itu yang sempat menyita perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu.

Lima anggota DPR tersebut masing-masing tercatat dalam perkara bernomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

Di sisi lain, hingga kini, perilaku para anggota Parlemen RI, baik dalam sikap maupun ucapan, tetap tidak luput dari perhatian publik di tengah tuntutan integritas lembaga legislatif usai sidang putusan MKD tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X