Di sisi lain, KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid pun sempat diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam, pada 9 September 2025.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," ungkap Budi.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Bahas Peningkatan Fasilitas Kesehatan dan Pelayanan Haji
Kepala BP Haji RI dan Menag RI Bahas Perumahan Haji dan Bandara Taibah Madinah; Jadi Salah Satu Agenda Kerja Sama Saudi–Indonesia
Kampung Haji Disiapkan Bareng Arab Saudi, Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi
Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak