RUU Perampasan Aset Dibahas, Ketua Baleg DPR: Publik Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 10 September 2025 | 18:03 WIB
DPR RI meminta publik mengawal isi dari RUU Perampasan Aset setelah demo Agustus 2025 beberapa waktu lalu. (Instagram.com/@bang.bobhasan)
DPR RI meminta publik mengawal isi dari RUU Perampasan Aset setelah demo Agustus 2025 beberapa waktu lalu. (Instagram.com/@bang.bobhasan)

Isi tuntutan 17 plus 8 tersebut antara lain mendesak pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan untuk menunaikan tugas secara optimal serta meninjau ulang sejumlah kebijakan ekonomi.

Selain itu, terdapat pula tuntutan jangka panjang yang menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, serta pembentukan lembaga pengawas independen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X