DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 6 September 2025 | 16:05 WIB
DPR RI tegaskan anggota dewan yang nonaktif oleh parpol tidak lagi menerima gaji dan tunjangan seperti biasa. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
DPR RI tegaskan anggota dewan yang nonaktif oleh parpol tidak lagi menerima gaji dan tunjangan seperti biasa. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X