"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," katanya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi tersebut.
Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu itu, bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”.
“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Charta Politika Rilis Survei Elektabilitas, Pasangan RIDO Ungguli Pramono-Rano Karno
Dia mengatakan, pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa, tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Akibat akisi premanisme puluhan orang tak dikenal (OTK) itu, acara silaturahmi dan diskusi berantakan. Hampir semua fasilitas acara silaturahmi seperti sound system, backdrop, dan alat video-fotografi dihancurkan.
Alasannya, diskusi tersebut mengganggu keamanan dan persatuan nasional. Sebuah alasan yang mengada-ada dan irasional.
Baca Juga: Citra Satelit Ungkap Kerusakan Pangkalan Udara Nevatim Israel Usai Dihantam Rudal Balistik Iran
Saat itu, petugas kepolisian yang berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) seperti tak berdaya menghadapi aksi premanisme OTK tersebut.
Banyak pihak menuduh, polisi sengaja membiarkan aksi premanisme itu. Tak sedikit pihak menuduh aksi premanisme itu by design. Siapa yang mendesainnya?
Patut diduga kuat design tersebut adalah dari rejim yang ada sekarang. Polisi adalah institusi keamanan dalam naungan eksekutif.
Tuduhan di atas bukan omong kosong. Sebelumnya sudah terjadi puluhan kasus serupa tragedi Hotel Kemang dalam varian berbeda.
Artikel Terkait
Opini: Demokrasi dan Pilihan Rakyat
Opini: Haul Gus Dur di Tengah Badai Kehancuran Hukum dan Demokrasi
Opini: Demokrasi, Ekonomi, dan Hukum
EKSKLUSIF : Muhammadiyah Berharap Prabowo Subianto Perkuat Demokrasi Sipil
Opini: Bila Produk Hukum Mengamputasi Demokrasi
Gerakan Coblos Tiga Paslon Muncul dari Pendukung Anies, Pengamat Sebut Berbahaya Bagi Demokrasi