Opini: Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:56 WIB
TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia).  (Dok Pribadi)
TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia). (Dok Pribadi)

Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM, Ketua Umum DePA-RI/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia dan Member Satu Pena

SENAYANPOST - Tragedi penghancuran demokrasi kembali muncul di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, hanya jelang 20 hari berakhirnya rejim Jokowi.

Betapa tidak! Puluhan pria bermasker
mengobrak-abrik serta memaksa pembubaran acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora dari lima benua bersama Tokoh dan Aktivis Nasional".

Acara diskusi yang digelar oleh insan diaspora yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatatan, Sabtu (28/09) itu pun kacau.

Lalu bubar! Yang membubarkan adalah orang-orang bermasker dengan gaya preman jalanan.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza, Pengamat: Sikap Agresif Israel Bisa Jadi Kehancurannya

Hadir dalam forum diskusi tersebut, antara lain, Prof. Dr. Din Syamsudin (Mantan ketua PP Muhammadiyah), Dr..Said Didu (Mantan Sekjen Kementerian BUMN), Mayjen Sunarko (Mantan Danjen Kopassus), pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lain-lain.

Dari kalangan Diaspora (orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri) yang tergabung dalam FTA, hadir Ketua dan Sekjennya, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri, dengan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan.

Tapi di tengah jalan acara tersebut, berantakan karena dibubarkan sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Baca Juga: Bagaimana Israel Respons Serangan Iran? Ini Kata Pengamat

Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam aksi premanisme, dan menyayangkan kepolisian gagal mencegahnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan gaya premanisme.

"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Poengky mengatakan, aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X