Buntut Serangan Ransomware PDNS 2, Jokowi Panggil BPKP untuk Audit

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:06 WIB
Presiden Jokowi memanggil BPKP untuk audit menyusul serangan ransomware ke Pusat Data Nasional 2 atau PDNS. (Twitter.com/@jokowi)
Presiden Jokowi memanggil BPKP untuk audit menyusul serangan ransomware ke Pusat Data Nasional 2 atau PDNS. (Twitter.com/@jokowi)
 

SENAYANPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit tata kelola Pusat Data Nasional (PDN) setelah diserang ransomware.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena serangan siber ransomware hingga mengganggu pelayanan publik.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya dipanggil Jokowi terkait audit tata kelola PDN yang saat ini masih berusaha untuk dipulihkan datanya.

Baca Juga: منبهرًا بقصر ماجافاحيت  جاكرتا يأمل رئيس الشرطة الوطنية الأسبق أن يحيي الوطنية

"Nanti kita akan mengaudit, disuruh audit tata kelola PDN," kata Muhammad Yusuf Ateh pada 28 Juni 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Ditanya apakah PDN sebelumnya pernah diaudit, Yusuf mengatakan bahwa PDN baru diaudit saat ini setelah kasus ransomware.

"Belum, kan (baru akan diaudit) karena kasus ini," lanjutnya.

Pihaknya juga ditanya seberapa jauh dampak serangan ransomware terhadap data-data di berbagai instansi pemerintahan yang diserang.

Baca Juga: رئيس الشرطة الأسبق : قصر ماجافاحيت  جاكرتا مركز للتنمية الثقافية الوطنية

"Saya belum tahu dampaknya, wong belum diaudit. Kita kalau belum diaudit nggak akan ngomong-ngomong dulu," ungkapnya.

Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan mengaudit PDN sesegera mungkin.

"Secepatnya, the sooner the better (lebih cepat lebih baik)," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mengidentifikasi 211 instansi yang terdampak serangan ransomware PDNS 2 pada 24 Juni 2024.

Baca Juga: Menkominfo Akui Pegawainya Jadi Pemain Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X