Surat itu dikirim oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
Baca Juga: Lirik Lagu Cosmic, Red Velvet, Bertema Midsommar, Horor di Siang Hari
Surat yang dikirim ke Mabes Polri setelah 128 hari Firli jadi tersangka (tepatnya Jumat 1/3/2024), berisi permintaan kepada Pihak Berwajib untuk sesegera mungkin menahan Firli.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut, segera menyelesaikan proses hukumnya.
"Memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli. Namun, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan," kata Abraham Samad, Ketua KPK (2011-2015).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara kasus Firli.
Baca Juga: Sah! PKS Resmi Usung Anies Baswedan - Sohibul Iman Maju Pilkada Jakarta 2024
Hal itu diungkap dalam nota eksepsi yang sekaligus menjadi jawaban, mengenai alasan Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK, meski Firli telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tapi kini? Alasan Irjen Karyoto sudah tidak berlaku lagi. SYL sebagai penyuap kepada Firli sudah mengakuinya di depan pengadilan. Pengakuan di depan pengadilan jelas melalui sumpah. Bukan pengakuan sembarangan. Jadi kredibilitasnya meyakinkan secara ilmu hukum atau fiqih.
Ingat, kasus korupsi Komjen (Purnawirawan) Firli Bahuri, ketua KPK 2019-2023, sangat fenomenal dan menggemparkan publik.
Betapa tidak, Firli Bahuri sebagai ketua KPK pilihan DPR dan Presiden ternyata melakukan perbuatan sangat nista.
Firli memeras SYL yang sedang tersandung kasus korupsi di Kementan yang dipimpinnya. Firli telah melumuri kotoran di wajah KPK yang sudah kotor. Akibatnya kredibilitas KPK runtuh.
Istilah Dr. M. Busyro Muqoddas, Ketua KPK (2005-2011), KPK yang ada sekarang adalah KPK KW. Atau KPK tiruan. Bukan KPK beneran seperti tujuan pembentukannya 29 Desember 2003.
Ya. KPK KW itu, sekarang tidak hanya hilang taringnya dalam memberantas korupsi, tapi pimpinannya ikut cawe cawe menerima korupsi.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong oleh Panji Gumilang
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Suap Liga 2 Tahun 2018, Ini Modus Operandinya
Link Live Streaming Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Novel Baswedan: Semoga Polda Metro Jaya Segera Menahan
Firli Bahuri Undur Diri dari KPK, Dewas Tegaskan Sidang Kode Etik Tetap Lanjut
Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pakar Psikologi Forensik Usulkan Polri untuk Lakukan Hal Ini