UNHCR Tanggapi Pemindahan Paksa Pengungsi Rohingya Aceh, Imbau Masyarakat Hati-hati Ujaran Kebencian

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 28 Desember 2023 | 15:04 WIB
UNHCR menanggapi pemindahan paksa pengungsi Rohingya di Aceh oleh sekelompok mahasiswa belum lama ini. (UNHCR/A. Juffrian)
UNHCR menanggapi pemindahan paksa pengungsi Rohingya di Aceh oleh sekelompok mahasiswa belum lama ini. (UNHCR/A. Juffrian)

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Keukeuh Lanjutkan Perang hingga Warga Gaza 'Deportasi', Hamas: Ini Rencana Konyol

Masyarakat bisa mengakses informasi terbaru mengenai penanganan pengsungsi Rohingya lewat akun Instagram @unhcrindonesia dan TikTok @unhcrindonesia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terjadi pemindahan paksa terhadap pengungsi Rohingya di Aceh pada Rabu, 27 Desember 2023.

Koordinator aksi, Teuku Wariza Ismandar mengatakan bahwa para pengungsi itu awalnya akan dibawa ke kantor imigrasi.

Namun, akhirnya para pengungsi dibawa ke kantor Kemenkumham Aceh.

Baca Juga: Tips Antigagal Susun Resolusi Tahun 2024, Studi Kasus: Cara Berhenti Merokok

"Kami mengangkat Rohingya ke mobil, kita mengantarkan Rohingya ke Kemenkumham Aceh," kata Teuku Wariza pada 27 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya diarahkan untuk menaiki mobil.

Tidak sedikit para pengungsi yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak itu menangis ketakutan.

Setelah sesampainya di Kemenkumham Aceh, Teuku Wariza mengatakan belum ada tindakan.

Baca Juga: Prediksi Spoiler One Piece 1103: Percakapan Emosional Vegapunk dan Bonney, Luffy vs Kizaru Berlanjut!

"Belum ada tindakan, jadi kita minta imigrasi untuk mendeportasi Rohingya.

Tidak hanya itu, mayoritas Universitas Abulyatama itu meminta DPRD Aceh untuk mengeluarkan pernyataan menolak pengungsi Rohingya.

"Tuntutan kita juga segera konfirmasi dan mendesar pemerintah pusat menemukan titik temu permasalahan Rohingya," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: UNHCR, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X