Kuasa Hukum Sebut Danu Jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:20 WIB
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyebut kliennya jadi tumbal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Tangkapan layar YouTube Heri Susanto)
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyebut kliennya jadi tumbal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Tangkapan layar YouTube Heri Susanto)

SENAYANPOST - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemukan titik terang dengan ditetapkannya lima orang tersangka termasuk M Ramdanu alias Danu.

Kali ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tumbal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Achmad Taufan menerangkan bahwa kliennya Danu diminta oleh salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang untuk menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Opini: Korupsi dan Pembubaran Parpol

"Dari awal sudah diskenariokan menjadi tumbal, itu yang pertama," kata Achmad Taufan Soedirjo pada 20 Oktober 2023 kepada wartawan.

Achmad menerangkan bahwa kliennya saat malam kejadian berada di sebuah warnet.

"Karena peran-peran Danu ini benar-benar dibuat pada malam itu, saat ia ada di warnet dia didatangi oleh salah satu tersangka," terangnya.

Baca Juga: Susul Anies Baswedan dan Cak Imin, Ganjar Pranowo Datangi Kantor KPU RI dengan Mahfud MD

Kemudian Danu juga mendengar langsung dari salah satu tersangka mengapa ia ingin menghabisi korban.

Ternyata salah satunya terkait dengan urusan yayasan.

"Kemudian ada tersangka yang makan di pecel lele dan di tempat pecel lele itu Danu mendapatkan satu alasan dari salah satu tersangka terkait yayasan bahwa begini-begini," terangnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Danu Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Salah satu tersangka menurut penuturan Danu lewat kuasa hukumnya, kesal dengan korban hingga ingin memberi pelajaran.

"Sehingga (salah satu tersangka) memiliki kekesalan terhadap almarhumah sehingga ingin memberi pelajaran," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X