Jatah daging yang diterima oleh Muqorib juga dapat diberikan kepada fakir miskin.
Ibadah kurban sendiri adalah sunah muakad bagi mereka yang memenuhi syarat, seperti beragama Islam, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, dan mampu untuk berkurban.
Dengan memahami hak-hak penerima kurban dan hukum memakan daging kurban sendiri, kita dapat melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan manfaat yang maksimal.
Mengutip dari situs Muhammadiyah, dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35, Allah SWT menegaskan anjuran ibadah kurban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sumbang Sapi Kurban Terberat Di Sulbar, Seharga Ratusan Juta Rupiah
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي
الصَّلاَةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. [الحج
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka". (QS. Al-Hajj: 34-35).***