SENAYAN POST - Sebelum menunaikan ibadah kurban pada momen Idul Adha, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah hukum memakan daging kurban sendiri.
Orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban.
Baca Juga: Alasan Vladimir Putin Tempatkan Hulu Ledak Nuklir di Belarusia, Ingin Eskalasi Perang Rusia Ukraina?
Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) menjelaskan hak-hak penerima kurban.
Muqorib memiliki hak atas sepertiga daging kurban yang ia persembahkan.
Namun, bagian tersebut tidak boleh dijual, termasuk daging, bulu, atau kulitnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Sudah Usaha Ganti Travel, Kini Pasrah Instrospeksi
Referensi atas hak Muqorib ini mengacu pada hadis riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW menyatakan, "Jika salah satu dari kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari dagingnya."
Selain Muqorib, hak penerima lainnya termasuk tetangga sekitar, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan.
Mereka juga berhak atas sepertiga bagian daging kurban.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Video Call Pembully Anaknya, Minta Buat Rekaman Permintaan Maaf
Fakir miskin juga termasuk dalam penerima kurban dan berhak mendapatkan sepertiga bagian.
Tujuan dari ibadah kurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan.