khazanah

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Maksud dari pernyataan Ibn Taimiyyah adalah menempatkan keadilan di atas identitas. Ini adalah kritik langsung terhadap kecenderungan politik yang sering membenarkan ketidakadilan atas nama kepentingan kelompok.

Dengan demikian, kritik seorang Paus terhadap kebijakan perang dapat dipahami sebagai bagian dari etika universal yang juga hidup dalam Islam. Yakni kekuasaan harus dikoreksi, bukan diikuti tanpa batas.

Etika Perang dan Standar Ganda Global

Konflik Iran–Israel memperlihatkan standar ganda dalam penerapan keadilan. Nilai seperti hak asasi manusia sering kali digunakan secara selektif, tergantung siapa yang menjadi pelaku dan korban. Ketika kepentingan strategis terlibat, prinsip moral sering kali menjadi fleksibel.

Kritik Paus Fransiskus terhadap eskalasi perang dapat dibaca sebagai upaya membongkar inkonsistensi ini. Ia mengingatkan bahwa penderitaan manusia tidak bisa dipilah berdasarkan kepentingan geopolitik. Dan setiap nyawa memiliki nilai yang sama, baik itu di Gaza, Teheran, maupun wilayah lain yang menjadi medan konflik.

Dalam konteks ini, suara dari komunitas Muslim di Amerika juga tidak bisa diabaikan. Council on American-Islamic Relations (CAIR) secara konsisten menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan luar negeri Amerika yang dianggap memperburuk konflik dan mengorbankan warga sipil. Mereka menekankan pentingnya penghentian kekerasan, perlindungan terhadap hak-hak sipil, serta kebijakan luar negeri yang lebih adil dan berimbang.

Sikap CAIR menarik karena berada di dalam sistem Amerika itu sendiri. Mereka bukan aktor luar, tetapi bagian dari masyarakat sipil Amerika yang justru mengkritik arah kebijakan negaranya. Dalam banyak pernyataannya, CAIR menolak pendekatan militeristik yang berlebihan dan menyerukan solusi diplomatik yang berkeadilan. Ini menunjukkan bahwa kritik terhadap standar ganda bukan hanya datang dari luar Barat, tetapi juga dari dalam.

Di titik inilah kerangka etika perang menjadi penting. Mengacu pada pemikiran Michael Walzer dalam bukunya Just and Unjust Wars (1977), perang tidak pernah bebas dari penilaian moral. Ia menulis: “War is always judged twice, first with reference to the reasons states have for fighting, second with reference to the means they adopt.”

Dengan kata lain, tidak cukup bagi sebuah negara untuk mengklaim alasan strategis. Ia juga harus memastikan bahwa cara yang digunakan tetap berada dalam batas etika. Prinsip ini dikenal sebagai jus ad bellum. Artinya perang hanya sah jika memiliki alasannya adil, seperti pembelaan diri terhadap agresi nyata.

Walzer bahkan mempertegas batas tersebut: “The only justifiable reason for war is to resist aggression.”

Dalam kerangka ini, perang hanya dapat dibenarkan jika bersifat defensif, proporsional, dan menjadi jalan terakhir.

Jika prinsip ini digunakan untuk membaca dinamika konflik Iran–Israel dan keterlibatan Amerika Serikat, maka kebijakan yang bersifat provokatif tanpa ancaman langsung yang jelas menjadi problematis secara moral. Pendekatan militer yang tidak memenuhi syarat defensif dan proporsional menunjukkan bahwa logika kekuasaan sering kali mengabaikan etika.

Dalam perspektif Islam, prinsip ini sejalan. Perang tidak dibenarkan kecuali untuk membela diri atau menghentikan penindasan nyata (zulm). Al-Qur’an secara tegas membatasi perang:

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (QS. Al-Baqarah: 190)

Ayat ini menegaskan dua prinsip sekaligus: legitimasi perang hanya dalam konteks defensif, dan larangan melampaui batas (la ta‘tadu). Artinya, bahkan dalam perang, etika tetap berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB