Keempat, pengelolaan hutan oleh swasta harus dikawal negara secara keras; tanpa itu, reboisasi akan kalah oleh eksploitasi.
Kelima, keberhasilan-keberhasilan seperti pemberantasan hama, pembangunan CPO, Tapos, edamame Jember, pengendalian kebakaran hutan, dan pembangunan rumpon membuktikan bahwa negara Indonesia mampu berhasil bila kebijakan dijalankan dengan disiplin, ilmiah, dan berorientasi kepentingan nasional.
Keenam, Bulog harus dipahami sebagai instrumen stabilisasi negara, bukan badan pencetak laba. Ia bukan pengendali pencetakan uang, tetapi penyangga utama stabilitas harga pangan yang sangat berpengaruh terhadap inflasi dan ketertiban ekonomi nasional.
Penutup
Laporan ini pada akhirnya menegaskan satu hal penting, bahwa setiap Administrasi Pemerintahan RI memerlukan pembedaan yang jernih antara kegagalan kebijakan dan kegagalan pelaksanaan. Tanpa pembedaan itu, negara dapat salah mendiagnosis masalah. Kebijakan yang baik dapat ikut dipersalahkan karena pelaksanaannya buruk; sebaliknya, pelaksana yang lemah bisa bersembunyi di balik nama besar kebijakan nasional.
Karena itu, Pengendalian Operasional Pembangunan sebaiknya harus dipertahankan sebagai alat koreksi jajaran birokrasi negara. Ia bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana strategis untuk menjaga agar cita-cita pembangunan nasional benar-benar sampai kepada rakyat