khazanah

PRAHARA KORUPSI DAN ZIONISME DI BUMI NU

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:50 WIB

Oleh KH. Abdul Muiz Syaerozi (Alumni Pesantren Lirboyo dan Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon)


JUMAT KERAMAT akhirnya terjadi juga. Jumat, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka kepada Gus Yaqut dan KH. Isfah Abidal Aziz (disingkat IAA) atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023-2024 yang diduga merugikan negara. Berita ini mengingatkan saya pada hasil rumusan bahtsul masail yang diadakan di Pondok kami, Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon bulan lalu.

Setidaknya ada dua isu penting hasil bahtsul masail Babakan itu yang masih belum terpublikasikan dengan baik, yaitu soal pengurus yang terlibat dalam kasus korupsi atau kriminal yang lain yang tidak segera dipecat atau tidak dinon-aktifkan, dan soal perbedaan Gus Dur dan Gus Yahya dalam konteks relasi dengan Yahudi-Israel.

 

Ironi Peradaban

Ada tiga nama yang mengguncang NU dengan kasus korupsinya. Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Anshor, direktur Humanitarian Islam yang tidak lama baru saja diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU.

Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Dikenal orang dekatnya Gus Yahya. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Saat itu, Gus Yahya tidak memecat atau non-aktif Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.

Mardhani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Setelah menyerahkan diri, Maming dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022.

Kedua, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan ketua GP Anshor, saat ini masih menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya.

Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (IAA) menjabat sebagai ketua PBNU. Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK, IAA masih bersetatus sebagai ketua PBNU, dan Gus Yahya belum menon-aktifkannya.

Dengan latarbelakang itu, secara pribadi saya merasa prihatin dan mendoakan yang bersangkutan di beri keselamatan. Namun dalam sikap berorganisasi, saya menilai terkesan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang fix ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

Para kiyai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan jauh-jauh hari. Sebab, membiarkan pengurus PBNU yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh).

Selain itu, menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, bahwa “jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.

Keterangan itu menunjukkan ormas keagamaan yang bersangkutan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitasnya. Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Durr al-Mukhtar, “jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”

Ironi, ormas keagamaan yang seharusnya memberi contoh garda depan anti korupsi dan lebih bersih dari tercemarnya nama baik, malahan tidak peka dengan membiarkan jabatan resmi ormas masih disandang oleh orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Ini bisa dibilang ironi peradaban!

Halaman:

Tags

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB