Wirakarta Natanagara
Pengamat Keamanan Nasional
Konstitusi Negara Republik Indonesia secara eksplisit menegaskan bahwa mandat Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Dalam kerangka konstitusional tersebut, Polri merupakan aktor Kamtibmas, bukan aktor tunggal Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) yang mencakup spektrum ancaman multidimensi.
Namun, dalam praktiknya, Polri telah berkembang menjadi institusi yang memainkan peran luas dalam berbagai domain keamanan mulai dari penegakan hukum, kontra-terorisme, penanganan kejahatan siber, hingga urusan imigrasi, bea cukai, keuangan, pemberontakan bersenjata dan separatisme. Fenomena ini menunjukkan distorsi mandat dan ekspansi kekuasaan koersif di luar koridor konstitusional. Pasca reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden melalui UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 8, tanpa kementerian pengendali kebijakan. Desain ini bertolak belakang dengan prinsip civilian oversight dalam negara demokratis modern.
Menurut David Pion-Berlin (2020), institusi koersif yang langsung di bawah kepala negara tanpa filter sipil akan memiliki potensi besar terhadap hegemonisasi kekuasaan dan lemahnya akuntabilitas demokratis. Demikian pula, Kuehn (2017) menekankan bahwa demokrasi baru sering kali menghadapi “civil dependency on coercive institutions” ketergantungan sipil terhadap lembaga bersenjata yang akhirnya melemahkan kontrol sipil itu sendiri. Sementara itu, Bayley (2006) dan Brodeur (2010) dalam konsep democratic policing menegaskan bahwa kepolisian demokratis harus bersifat:
(1) akuntabel terhadap publik, bukan terhadap kekuasaan politik;
(2) tunduk pada hukum, bukan pada perintah personal;
(3) berorientasi pada pencegahan serta pelayanan masyarakat, bukan pada dominasi koersif.
Indonesia kini berada pada paradoks tersebut. Dalam satu sisi, Polri menjadi tulang punggung penegakan hukum; namun di sisi lain, ia tumbuh menjadi lembaga yang terlalu besar (superbody institution) tanpa kontrol eksternal yang memadai.
Dampak langsung dari situasi ini terlihat dari kasus-kasus seperti Ferdy Sambo (Putusan MA No. 813 K/Pid/2023) dan Irjen Teddy Minahasa (Putusan MA, 27 Oktober 2023), dan sebegitu banyak pelanggaran personil Polri di mata masyarakat yang memperlihatkan arogansi kekuasaan dan kerentanan moral hazard di tubuh Polri. Oleh karena itu, reformasi Polri harus bersifat struktural, kultural, dan hukum, untuk menegakkan kembali prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dalam arsitektur Ketahanan Nasional.
Isu Strategis