Sultan Cevi Yusuf Isnendar merupakan yang pertama dan masih satu-satunya raja kebudayaan yang dilantik oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai otoritas kenegaraan yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia yang dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945.
Turut hadir sejumlah undangan dari berbagai kedutaan negara-negara sahabat seperti Palestina, Amerika Serikat, Rusia, Korea Selatan, Singapura, Timor Leste, Pakistan dan India, yang dimanfaatkan oleh sejumlah anggota Majelis Agung Raja Sultan Indonesia untuk menjalin relasi kebudayaan dengan negara-negara sahabat tersebut.
Dalam ikrar penobatannya, Sultan Cevi Yusuf Isnendar menegaskan loyalitasnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, tunduk kepada konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan filsafat kebangsaan Pancasila, serta hormat dan taat kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Pembina Kebudayaan Nusantara dengan membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam melestarikan dan memajukan seni daerah Kalimantan dalam bingkai Kebudayaan Nusantara.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr Fadli Zon berpesan agar Sultan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan memiliki peran kunci memajukan budaya Banjar Kalimantan. Penobatan ini merupakan tugasnya yang diamanahkan dalam konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Asisten Administrasi Umum Sekretarian Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Bagiawan, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, menegaskan bahwa penobatan ini memperkuat identitas budaya dan mempererat solidaritas pata ‘bubuhan’ (diaspora) Banjar, serta pelestarian Budaya Banjar.
Penobatan Sultan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan merupakan bagian dari koreksi atas restorasi dan konsolidasi nasional di bidang kebudayaan, termasuk di antaranya pelurusan sejarah, di tengah maraknya pengelabuan sejarah Bangsa Indonesia.
Salah satu contoh adalah kasus nasab Pangeran Diponegoro yang diklaim bermarga Bin Yahya oleh sebagian keturunan Yaman. Pada saat bersamaan, keturunan Yaman lainnya mengklaim Pangeran Diponegoro bermarga Baabud.
Sosiolog dan Sejarawan Islam Abdurrahman bin Khaldun sangat menentang pemalsuan sejarah apalagi penulisan sejarah dengan sumber-sumber yang tidak logis dan penuh mitos mistis. Dalam kitabnya Al ‘Ibar, Ibnu Khaldun menuliskan bahaya pemalsuan sejarah, dimulai dari penambahan informasi-informasi palsu dengan bahasa hiperbola :
“Orang-orang yang tidak berhak mencampuri sejarahtelah memasukkan gosip dan cerita-cerita palsu ke dalam buku-buku sejarah tersebut sebagai bumbu penyegar. Tindakan ini diikuti oleh orang-orang yang datang sesudahnya. Kemudian, mereka meneruskan informasi itu kepada kita sebagaimana mereka telah mendengarnya.
Konsolidasi nasional di bidang budaya akan menjadi koreksi atas restorasi sejarah Indonesia, sebagai bekal menuju Indonesia Emas yang gemilang di tahun 2045 mendatang, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.