khazanah

Tiga Pilar Fikih Haji

Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:58 WIB
Renungan Idul Adha 1444 Hijriyah, Ada Hati dalam Berhaji dan Berkurban./Ilustrasi wukuf di Arofahh

Oleh KH Mukti Ali Qusyairi

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Dosen PKU-MI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal) 

Konsultan Ibadah Haji PPIH Arab Saudi 2024

 

Haji merupakan ibadah yang tempat dan waktunya telah ditentukan dan terbatas. Thawaf mengelilingi Ka’bah yang berada di tengah-tengah Masjidil Haram. Sai dengan lari-lari kecil bolah-balik dari Shafa ke Marwa dan dari Marwa ke Shafa. Wukuf di Arafa.

Mabit di Muzdalifah meski sebentar setelah wukuf pada pertengahan malam. Mabit dan lempar batu di Mina di setiap hari tasyriq. Tempat dan waktu haji tergolong mudlayyaq (sempit).

Sedangkan ibadah-ibadah lain tergolong muwassa’ (lapang), sebagian lapang dari aspek tempat semisal shalat bisa dilaksanakan di mana saja dan sebagian ibadah lapang dari aspek waktu semisal membayar zakat fitrah yang diberi waktu sebulan yakni Ramadhan, boleh menunaikan di awal, di tengah atau di akhir Ramadhan serta waktunya pun bebas baik pagi, siang, sore, atau malam.

Sehingga, Dr. KH. Kholilur Rohman dan KH. Tawwabuddin dari Bimas Haji Kemenag RI dalam diskusi bersama saya sebagai konsultan ibadah haji selalu mewanti-wanti agar mengedepankan kemudahan dalam haji yang penting tujuannya terlaksana.

Hal ini senada dengan KH. M. Affan Rangkuti kepala sektor 2 Madinah PPIH (Panitia Pelaksana Ibadah Haji) Arab Saudi 2024 menegaskan bahwa, konsultan dan pembimbing ibadah haji dalam memberikan pencerahan, ceramah dan arahan kepada jemaah haji Indonesia harus berdasakan pada fikih kemudahan, moderasi, juru damai, penyejuk, dakwah kebangsaan, shalih pribadi dan sosial.

Dari kutipan itu, menurut saya bahwa ada tiga pilar fikih haji yang penting bagi jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk memenuhi panggilan Allah, yaitu; al-fiqhu al-taysiir (fikih kemudahaan), al-fiqhu dzawi al-a’dhar (fikih bagi orang uzur dan berkebutuhan khusus), dan al-fiqhu al-wathaniyat (fikih kebangsaan).

 

Fiqhu al-Taysir (Fikih Kemudahaan)

Kewajiban ibadah haji bagi seluruh umat Islam yang mampu dari seluruh penjuru dunia yang jumlahnya semakin hari semakin banyak. Pada saat yang sama tempat dan waktu haji telah ditentukan dan terbatas. Bisa dibayangkan betapa crowded (penuh sesak) dan berdesakan mana kala berkumpulnya jutaan umat muslim dalam satu tempat dan waktu terntentu.

Halaman:

Tags

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB