Suatu ketika, Syekh Ali Jum’ah bertanya pada Syekh Muhammad Khatir Muhammad Syekh (mantan Mufti Mesir) tentang takaran Dinar Dirham yang tertulis dalam kitab kitab fikih jika dikonversi ke mata uang sekarang. Syekh Khatir menjawab tidak mengetahui dan merekomendasikan untuk bertanya langsung ke pengrajin emas. Para pandai emas itupun mengaku tidak mengetahui.
Menurut Mushthafa Ridla al-Azhari, Syekh Ali lantas mengumpulkan referensi yang berkaitan dengan ilm al-nummiyyat/numismatik (ilmu tentang terbentuknya mata uang), dan terkumpul sekitar 40 referensi primer dalam ilmu tersebut. Hal ini yang mendasari fatwa beliau tentang emas dan perak berbeda dari kebanyakan ulama lain. Syekh Ali mengatakan, transaksi perbankan sekarang (paska 70-an) tidak ada kaitan sama sekali dengan emas maupun perak (naqdain). Maka fatwa fatwa tentang perbankan, khususnya yang mengharamkan, harus dikaji ulang terutama jika fatwa tersebut muncul sebelum tahun 1970. Menurutnya lagi, fatwa mengenai perbankan sekarang kehilangan relevansi karena dunia perbankan telah mengalami pergeseran total yang mengharuskan pula perubahan fatwa: yakni, semenjak tahun 1970-an, jaminan emas pada bank sudah dihapus. Hal ini oleh Syekh Ali disebut dengan atsar dzihab al-mahall (efek hilangnya objek).
Syekh Ali lantas mempunyai pedoman, setiap permasalahan dalam syariat, pemahamannya akan bergantung pada ilmu lainnya. Fase ini merupakan pintu penting dalam mekanisme yang selalu ditekankan oleh beliau di awal mekanisme fatwa: tashwir al-masail (penggambaran masalah). Oleh sebab itu, Syekh Ali juga mempelajari ilmu falak, perundangan undangan, matematika, musik, kimia dan lain sebagainya. Bahkan beliau terkedang berbicara Geosains, maupun anatomi tubuh manusia secara detil saat tengah menjelaskan fikih.
Keluasan pengetahuan beliau pernah disaksikan oleh Syekh Ahmad Hajin, salah satu pengajar fikih Syafi’i di Masjid al-Azhar.
Menurut Ahmad Hajin, ia pernah melihat Syekh Ali berdiskusi dengan Syekh Abdullah bin Shiddiq al-Ghummari dalam satu persoalan ushul. Awal mula ia mengikuti dengan seksama, tapi lama lama ia tak mampu menjangkau pembicaraan keduanya. Ia mengatakan, “keduanya meluaskan lingkup diskusi sampai pada tahap membuat akal begitu terpesona dan nalar terperdaya”.
Jika kita lihat beberapa pengajar muda di Masjid al-Azhar sekarang, mereka adalah murid murid langsung Syekh Ali Jum'ah. Tak heran jika Syekh Ali Jum’ah kemudian dipredikati “shani’ al-ulama”: pencetak ulama. Karena beliau mempunyai murid yang telah berkontribusi dalam sosial masyarakat. Diantara murid muridnya ini ada yang sibuk menjadi pengajar, ada yang menjadi da’i, kosentrasi dalam fatwa, atau ada yang produktif menganggit kitab. Murid beliau di ‘thabaqat’ pertama rata rata sudah mempunyai murid. Bahkan, muridnya murid beliau pun kini sudah mempunyai murid.
Jadi, dalam bahasa kita, beliau ini adalah Kyainya Kyai.